BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
PT Timor Osuky Mutiara (TOM) di perairan Kupang Barat terlibat sengketa lahan dengan PT PLN (Persero). Sengketa tersebut bermula dari adanya hambatan PT PLN dalam membangun tenaga listrik pembangkit uap di kawasan perairan Bolok. ........ Pihak PLN pun sudah memenuhi seluruh perijinan yang diperlukan.” Sulistio menjelaskan bahwa pembangunan PLTU sendiri sudah sesuai dengan keputusan presiden yang berkaitan dengan kelistrikan. Menurutnya pembangunan PLTU ini sudah harus dilaksanakan demi kepentingan banyak orang karena listrik merupakan salah satu hal yang penting terutama untuk mengatasi krisis listrik di Pulau Timor.
Pihak PLN sendiri sebetulnya sudah ingin membangun tiga tenaga listrik untuk menangani krisis listrik di Pulau Timor, tiga pembangkit itu adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bolok di Kabupaten Kupang berkapasitas 2 x 6,5 megawatt (Mw), PLTU Atambua di Kabupaten Belu berkapasitas 4 x 6 Mw, dan ........ Untuk saat ini, penyelesaian masalah sengketa tersebut dilakukan dengan jalan mediasi yaitu proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian (http://www.pn-yogyakota.go.id/pnyk/component/content/article/8/19-layanan-mediasi.html).
Dalam mediasi, yang memainkan peran utama adalah pihak-pihak yang bertikai. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping, pemangkin, dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik. Dalam konflik antara PT TOM dengan PT PLN proses mediasi dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Fransiskus Salem, PT TOM diwakili salah seorang manejernya, Toni Sumanti dan PLN diwakili Manager Teknik PLN Wilayah NTT, Sulistio.
1.2. Rumusan Masalah
a. Apakah sengketa lahan tersebut termasuk dalam wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum ?
b. Siapakah yang tetap berhak untuk berada di wilayah tersebut ?
1.3. Tujuan
Tujuan dari pembuatan paper ini adalah untuk mengetahui lebih jelas permasalahan sengketa lahan yang terjadi dengan PT TOM dan PT PLN, apakah PT TOM yang berhak berada di wilayah tersebut atau PT PLN. Serta bagaimana solusi terbaik untuk kedua PT tersebut karena kedua PT tersebut sama-sama memberikan keuntungan bagi masyarakat. Selain itu pembuatan paper ini juga untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Bisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sengketa lahan PT TOM dengan PT PLN
Saat ini Timor Osuky Mutiara (TOM) dan PT PLN tengah menjalani proses penyelesaian secara mediasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Fransiskus Salem. PT TOM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang budidaya mutiara. Perusahaan tersebut adalah perusahaan swasta milik investor dari Jepang yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia di wilayah perairan Kupang Barat dan beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 3 Kupang NTT. PT TOM kini terlibat sengketa lahan dengan PT PLN (Persero). Hal ini terjadi pada saat PT PLN hendak membangun PLTU untuk menangani krisis listrik di Pulau Timor yang seharusnya terlaksana pada tanggal 9 Desember 2010 lalu terhambat oleh PT TOM yang tidak ingin dengan kehadiran PT PLN yang hendak membangun PLTU akan merusak budidaya mutiara dengan limbah dari PLTU yang akan mencemari perairan.
Sebenarnya................koordinat pun jelas dikatakan oleh Sekretaris Komisi C DPRD NTT, Syahlan Kamai bahwa, “aturannya adalah minimal 200 meter jarak dari titik ordinat itu tidak boleh dilakukan kegiatan. Jika hal itu dilanggar maka akan menghalangi pihak lain. Oleh karena itu, hal yang sangat penting adalah asas ketaatan terhadap aturan harus ditegakkan.” Anggota DPRD NTT dari Komisi B, Somie Pandie mengatakan, pihaknya mendapat surat soal kemelut antara PLN dan PT TOM terkait lokasi investasi. karena ada juga laporan dari masyarakat bahwa PT TOM sudah banyak masuk ke laut sehingga bisa menghalangi lalu lintas kapal terutama kapal feri. Sengketa lahan antara PT TOM dengan PT PLN berujung pada penggeseran paksa jaring tersebut agar pihak PLTU dapat merapatkan kapal yang mengangkut peralatan proyek PLTU. Bahkan dalam penggeseran paksa jaring tersebut sempat terjadi ketegangan antara pihak PLTU yang dikawal aparat Pol Air dengan aparat keamanan PT TOM.
Akhirnya pada tanggal 9 Maret 2011 akhirnya pembangunan dermaga batubara PLTU Bolok dimulai dengan acara pemancangan tiang dermaga. Manager Proyek PLTU Bolok, Ari S. Mengatakan, ‘’Semula kami ingin memulai pembangunan tiang dermaga ini 9 Desember, tapi mengalami penundaan hingga 9 Maret. PLTU Bolok merupakan salah satu proyek percepatan 10.000 MW yang diatur dalam keputusan presiden (Kepres), yang menjadi kendala, beberapa meter dari tiang pancang tersebut, terdapat pembudidayaan mutiara milik PT TOM.”
2.2. Analisis Penyelesaian Sengketa Lahan
Terkait dengan kasus sengketa lahan antara PT TOM dengan PT PLN adalah kasus sengketa bisnis wanprestasi yaitu secara kontraktual (terikat kontrak). Penyelesaian sengketa tersebut pun dapat ditempuh dengan dua jalur yaitu secara Litigasi (pengadilan) dan non Litigasi (negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli dan arbitrase). Dalam penyelesaian kasus ini telah ditetapkan dengan menggunakan jalur non litigasi yaitu secara mediasi.
Sesuai dengan ijin yang berlaku untuk PT TOM, PT TOM telah mendapatkan ijin untuk melakukan usaha budidaya mutiara akan tetapi PT TOM telah melanggar ijin usahanya dengan melakukan budidaya mutiara melebihi titik koordinat 200 meter dari jarak koordinat hingga melebihi batas perijinan usaha. Hal tersebut telah mengganggu kegiatan nelayan di perairan Bolok serta kegiatan lainnya dengan sulitnya kapal untuk melewati perairan.
.....
Menurut Kepala Biro (Karo) Ekonomi Sekretaris Daerah (sekda) NTT, Erasmus Lenggu pun mengatakan, “sebenarnya persoalan itu adalah hal yang sangat sederhana yakni PT. Tom harus kembali ke titik ordinat. Tidak ada hal yang rumit jika PT. Tom taat aturan yakni bekerja sesuai areal yang sudah ditentukan.” Ia mengatakan, akibat dari PT. Tom tidak taat aturan maka PLTU dirugikan sehingga yang jelas masyarakat juga dikorbankan sebab kebutuhan listrik adalah hal penting. "Kita harap agar tidak ada pihak yang menjadi korban sehingga pemerintah tetap betindak tegas terhadap PT. Tom untuk bekerja sesuai dengan aturan," katanya.
BAB III
KESIMPULAN
Seharusnya pemerintah dapat lebih tegas dalam mengatasi masalah sengketa lahan tersebut. Sudah jelas terlihat bahwa PT TOM melanggar ketentuan yang berlaku. Apabila Permerintah mengambil tindakan yang tegas maka pembangunan PLTU tidak akan mengalami hambatan, sehingga krisis listrik yang ada di Pulau Timor yang sangat mendesak dapat segera teratasi.
......
0 comments:
Post a Comment