Pengenaan PPnBM bagi Blackberry Solusi Menguntungkan atau Tidak bagi Tanah Air ?
BAB 1
PERMASALAHAN
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara disamping penerimaan dari sumber migas/non migas, pinjaman luar negeri, bea cukai, kekayaan alam dan laba dari BUMN. Dengan posisi yang sedemikian, pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelola dengan baik oleh negara. Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia. Dari tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara. Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undang, penerbitan peraturan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber hukum pajak lainnya Berbagai upaya yang dilakukan belum menunjukkan perubahan yang signifikan bagi penerimaan Negara. Bahkan kondisi ini makin diperparah pada tahun 1997 dengan terjadinya krisis ekonomi bahkan krisis multi dimensi yang sampai sekarang ini belum terselesaikan di Indonesia.
Penerimaan melaui pajak dapat diperoleh dari berbagai sumber, salah satunya melalui pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Untuk PPN, tidak membedakan tingkat kemampuan konsumennya. Konsumen yang memiliki kemampuan tinggi dengan konsumen yang memiliki kemampuan rendah diperlakukan sama. Dengan demikian PPN mengandung unsure regresif yaitu semakin tinggi kemmapuan konsumen semakin ringan beban pajak yang dipikul, semakin rendah kemampuan konsumen semakin berat beban pajak yang dipikul.
Maka untuk mengurangi regresifitsa ini, konsumen yang mengkonsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan beban pajak tambahan berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sehingga ada upaya nyata untuk mencapai keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengna konsumen ynag berpenghasilan tinggi. Dengan kata lain asas keadilan lah yang melatar belakangi adanya pungutan lain selain PPN untuk konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah sehingga suatu system pemungutan pajak akan mendekati asas keadilan apabila beban pajak yang dipikulkan oleh wajib pajak sepadan dengan kemampuanya.
Selain itu ada beberapa karakteristik barang yang patut dikenai PPnBM adalah barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang tersebut dikonsumsikan untuk menunjukkan status serta penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dan impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
Tapi kemudian menjadi masalah ketika definisi barang mewah di masyarakat cepat berubah dan bergeser. Contohnya adalah telepon seluler. Lima tahun yang lalu, telepon seluler menjadi barang mewah karena selain harganya mahal juga jangkauan penerimaanya juga terbatas untuk daerah tertentu saja. Akan tetapi, lain yang terjadi sekarang, semua lapisan masyarakat mengkonsumsi telepon seluler bahkan sudah menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari. Telepon seluler yang saat ini paling digemari oleh masyarakat di Indonesia dan terutama di semua kalangan baik tua-muda, kaya-miskin adalah Blackberry. Telepon seluler yang mempunyai fitur, seri dan harga yang beragam inilah mampu membuat masyarakat Indonesia ingin memilikinya.
Namun, dengan larisnya produk Blackberry di tanah air, memicu keinginan pemerintah Indonesia untuk mengajak Research In Motion(RIM) produsen blackberry untuk berinvestasi di Indonesia. Akan tetapi, pihak RIM mengurungkan niatnya untuk membangun pabrik di sni dan malah membangun pabrik di Malaysia. Sehingga Pemerintah Indonesia berencana mengenakan disinsentif pada produk-produk impor , melalui penerapan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) atas produk impor bagi perusahaan yang memiliki konsumen besar di pasar Indonesia namun tidak memiliki basis produksi di Indonesia. Salah satunya adalah produk dari Research In Motion (RIM), yakni BlackBerry. Hal tersebut terpaksa diterapkan, karena Pemerintah merasa dirugikan oleh RIM.
Oleh karena itu, dengan melihat kasus yang saat ini terjadi di tanah air, penulis ingin mengulas uraian tersebut dengan judul “Pengenaan PPnBM bagi Blackberry Solusi Menguntungkan atau Tidak bagi Tanah air ?” agar dapat dianalisa benar atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh para petinggi Negara Indonesia ini.
BAB II
PEMBAHASAN
Berdasarkan Undang-Undang no 42 tentang PPN dan PPnBM terdapat pasal-pasal yang mengatur di antaranya yaitu :
a. pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ”Barang Kena Pajak yang tergolong mewah” adalah:
1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi;
4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
b. Pasal 8 ayat 1 : Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tariff paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Perbedaan kelompok tariff tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
c. pasal 8 ayat 2 menyatakan bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean.
d. Pasal 8 ayat 3 : sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1), pengelompokan barang-barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut, di samping didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu, tarif yang tinggi dikenakan terhadap barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
Berdasarkan UU yang mengatur pengenaaan PPnBM, ponsel pintar Blackberry tidak dapat dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Indonesia karena terdapat beberapa alasan berikut :
a. Dari keterangan Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa karakteristik barang kena pajak yang tergolong mewah yaitu
1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
Untuk produk Blackberry, barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok walaupun barang tersebut sangat penting untuk berkomunikasi dengan orang lain karena yang termasuk kebutuhan pokok adalah daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran dan buah-buahan
2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
Ponsel Blackberry yang saat ini ada di pasaran telah dikonsumsi oleh seluruh masyarakat baik tua muda atau kaya miskin. Sehingga tidak tepat jika barang tersebut hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu (masyarakat kalangan menengah atas)
3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi;
Orang yang menggunakan Blackberry saat ini tidak memandang orang tersebut berpenghasilan tinggi atau tidak, bahkan seorang anak kecil yang belum mempunyai pekerjaan dan seorang pembantu pun sudah mengkonsumsi Blackberry.
4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
Saat ini orang yang memegang Blackberry mempunyai kesan mewah sehingga dengan memilikinya kecenderungan orang yag mengkonsumsi dapat menaikkan status.
Oleh karena itu, pengenaan pajak penjualan atas barang mewah terhadap produk Blackberry tidak tepat dan tidak efisien.
Dengan keputusan pihak Blackberry untuk membangun basis produksi di Malaysia, bukan di Indonesia, ini menunjukkan bahwa iklim investasi di Indonesia masih kurang memadai. Sejumlah persoalan yang dianggap menjadi ganjalan adalah pada UU Ketenagakerjaan dan infrastruktur yang tidak memadai.
Terlihat pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pasal 99 ayat 1 dan 2 tentang kesejahteraan menyatakan bahwa (1) setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja dan (2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi pada kenyataanya, banyak kasus-kasus yang terjadi di Indonesia saat ini yang menitikberatkan pada rendahnya jaminan social terhadap para ekerja terutama kaum buruh. Sehingga melihat ketidaksesuaian antara UU dengan kenyatan yang berlaku, menjadi salah satu factor yang membuat RIM gagal berinvestasi di Indonesia.
Berdasarkan pihak yang menanggung, ada 2 jenis pajak yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Dalam pembahasan tentang PPnBM saat ini, hal tersebut termasuk Pajak Tidak Langsung karena pembayaran pajaknya dapat dialihkan kepada pihak lain. Untuk kasus Blackberry, pengenaan PPnBM pada Blackberry bukan menjadi solusi yang tepat untuk memicu pertumbuhan ekonomi domestik Indonesia terutama bagi Negara tetapi malah akan merugikan konsumen. Hal tersebut disebapkan karena pengenaan pajak di awal terhadap produsen akan dibebankan juga kepada konsumen sehingga secara tidak langsung juga harus dibayar konsumen.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Isu mengenai Pemerintah yang akan memungut biaya tambahan (disinsentif) bagi produk yang banyak dikonsumsi di Indonesia, namun tidak diproduksi di Tanah Air. Produk itu seperti ponsel pintar BlackBerry yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tambahan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tambahan. Isu tersebut menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat Indonesia.
Di satu sisi, menaikkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada Blackberry, dapat memicu pertumbuhan ekonomi domestik Indonesia karena pengenaan pajak bagi produk impor yang tinggi dapat meningkatkan daya saing bagi produk local. Di sisi lain pengenaaan pajak penjualan aas barang mewah tersebut tidak tepat dilakukan oleh pemerintah terhadap ponsel bermerk Blackberry karena barang tersebut tidak sesuai dengan karakteristik barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang no 42 tentang PPN dan PPnBM dan juga pengenaan tersebut nantinya malah membebani konsumen. Selain konsumen yang terbebani, bukan tidak mungkin lagi jika RIM bahkan akan menghentikan pasokan BlackBerry nya ke Indonesia sehingga pendapatan Negara melalui pajak justru hilang sama sekali.
Oleh karena itu pengenaan pajak penjualan atas barang mewah terhadap blackberry tidak tepat dan itu bukan solusi yang menguntungkan bagi pemerintah Indonesia setelah mengetahui bahwa pihak Research In Motion (RIM) tidak jadi membuka pabriknya di Indonesia.
SARAN
Melalui pengenaan PPnBM pada produk Blackberry tersebut bukan merupakan solusi yang tepat karena pemberian PPnBM pada produk impor justru tidak akan menarik minat para investor untuk berinvestasi di sini dan nantinya malah akan memberatkan konsumenakhir sehingga diharapkan bahwa pemerintah menjadikan ini semua sebagai bahan evaluasi diri dan melakukan perbaikan penciptaan iklim investasi yang baik dan membenahi UU Ketenagakerjaan dan infrastruktur yang dirasa tidak memadai. Saran yang lain bagi pemerintah adalah pemerintah sebaiknya memberikan insentif bukan disinsentif yang merugikan masyarakat karena disinsentif impor ini layaknya diberikan kepada impor barang modal yang berarti nantinya akan ada yang investasi dan akan ikut meningkatkan ekspor Indonesia yang nantinya dapat memicu penerimaan pajak.
REFERENSI
Mardiasmo, Perpajakan,Penerbit Andi, Yogyakarta, 2009
Suandy, Early, Hukum Pajak, Salemba Empat: 2008
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2010 tentang PPN dan PPnBM
0 comments:
Post a Comment